Hello Everybody!

SELAMAT DATANG DI BLOG KU SEMOGA SEMUA POST YANG KU BERIKAN BERMANFAAT

Selasa, 24 Februari 2015

Pemilu 2014

Pas buka2 laptop ternyata ada data tentang Pemilu tahun 2014, semoga bermanfaat guys :





PEMILU 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemilihan umum adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Pemilu ini merupakan pengewajahan sistem demokrasi, melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen, dan dalam struktur pemerintahan.
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD dan DPD .Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukan ke dalam rezim pemilihan umum. Pilpres sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004. pada 2007, berdasarkan UU No.22 Tahun 2007, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga dimasukan sebagai bagian dari rezim pemilihan umum. pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan lima tahun sekali.
Pemilihan umum adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Pemilu ini merupakan pengewajahan sistem demokrasi, melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen, dan dalam struktur pemerintahan.
B. Rumusan Masalah
                Salah satu aspek yang menentukan keberhasilan pemilikhan umum yang bisa memberikan kontribusi bagi sistem politik yang demokratis, dan efektif yang sedang giat-giatnya dilaksanakan adalah sistem proses pemilihan umum yang luber, yang matang mengenai sistem pemilu proporsional dan pemehaman yang luas dari pemerintah mengenai pemilu orde baru2014 ini. Berdasarkan pernyataan ini maka rumusan masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

1. Bagaimanakah sistem pemilu pada pemilu orde baru2014 ini?
2. Faktor-faktor apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan  pemilu pada sistem pemilu orde baru2014 ini?  ?
BAB II
PEMBAHASAN
sistem pemilu orde baru 2014
Sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2009 diterapkan sistem baru. Yaitu, sistem pemilu proporsional terbuka, yang memadukan sedikit elemen sistem mayoritas-pluralitas, sistem pemilihan di mana Negara terbagi dalam daerah-daerah bagian pemilihan yang jumlahnya sama dengan anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dikehendaki (atau di Indonesia kerap disebut sistem distrik). Saat itu, selain memilih tanda gambar partai pemilih juga berhak memilih langsung caleg. Sistem proporsional sendiri adalah  sistem pemilihan berdasarkan persentase pada kursi parlemen yang akan dibagikan pada Organisasi Peserta Pemilu (OPP). Dengan kata lain, setiap Organisasi Peserta Pemilu akan memperoleh sejumlah kursi parlemen sesuai dengan jumlah suara pemilih yang diperoleh di seluruh wilayah Negara. Dalam sistem ini, terbuka kemungkinan penggabungan partai kecil (berkoalisi) untuk memperoleh kursi di Perwakilan Rakyat. Sistem ini pun tidak lepas dari adanya kelebihan dan kekurangan.
Melihat Pemilu tahun 2014 kurang dari satu tahun kedepan, berarti rakyat Indonesia akan melakukan Pemilu yang kesebelas kalinya. Diamana pada agenda politik nasional ini, Pemillu untuk memilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014, dan Pemilu untuk memilih Prsiden dan Wakil Presiden secara langsung pada bulan Juli 2014, dan jika ronde kedua harus dilaksanakan, maka akan diadakan pada bulan September 2014. Pada Pemilu Legislatif yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 mendatang, akan diikuti oleh 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota.
Dalam Sistem Proporsional, pemerintah membuat Daerah Pemilihan (DP) yang lebih kecil sehingga para wakil rakyat (legislatif) di dalam masing-masing daerah pemilihan tersebut bisa lebih mudah dan dekat dengan konstituennya. Dan dengan adanya sistem Proporsional ini rakyat tersebut dapat lebih mengenal dan tahu siapa saja para calon wakil mereka dan siapa yang mereka pilih untuk menjadi wakil mereka guna untuk menyalurkan aspirasinya dengan baik.
Sistem ini perjumlah penduduk pemilih misalnya setiap 40.000 penduduk pemilih memperoleh satu wakil (suara berimbang), sedangkan yang dipilih adalah sekelompok orang yang diajukan kontekstan pemilu (multy member constituency), sehingga wakil dan pemilih kurang akrab. Tetapi sisah dapat digabung secara nasional untuk kursi tambahan, dengan begitu partai kecil dapat dihargai tanpa harus beraliansi, karena suara pemilih dihargai.
Usulan-usulan menurut Pansus RUU Pemilu yakni,
Indonesia sudah kadung memilih varian-varian yang terdapat dalam sistem representasi proporsional (RP) daftar.
 Sistem RP atau sistem proporsional ada empat :
  1. Daftar tertutup. Kursi yang dimenangkan parpol diisi dengan kandidat-kandidat sesuai dengan rangking mereka dalam daftar kandidat yang ditentukan oleh partai.
  2. Dalam daftar tertutup pemilih tidak dapat menentukan pilihan siapa wakil dari partai mereka.
  3. Daftar tertutup juga sangat tidak responsif terhadap perubahan perubahan yang terjadi pada caleg-calegnya menjelang pemungutan suara. Melewati aspek negatif tersebut, diusulkan, paling tidak, untuk caleg DPR, ditetapkan lewat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang melibatkan pengurus provinsi. Bahkan, jika perlu (melibatkan) pengurus kabupaten/kota, karena dapil adanya di sana.
  4. Karena para caleg dari partai yang sama saling bertarung untuk memperoleh suara, jenis daftar terbuka ini dapat mengarah kepada konflik dan fragmentasi dalam partai.
  5. Keuntungan dimana partai dapat menyusun daftar yang mencantumkan caleg yang beragam menjadi hilang.
  6. Membuka ruang buat tampilnya orang-orang yang populer tapi tidak punya kapasitas politik. Misalnya artis (sebagai vote getter).
  7. Dimanapun yang namanya sistem proporsional daftar terbuka (selalu terkait dengan suara terbanyak) itu, aktivitas money politics selalu tambah tinggi. Itu artinya, sistem proporsional daftar terbuka (suara terbanyak) itu membuka ruang yang lebar bagi pemilik untuk menjadi calon terpilih.
  8. Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Sistem ini tidak menjurus kearah integrasi bermacam-macam golongan dalam masyarakat, mereka lebih cenderung lebih mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Umumnya diaggap bahwa sistem ini mempunyai akibat memperbanyak jumlah partai.
Kelebihan
  1. Partai politik bisa leluasa menentukan siapa yang bakal calon.
  2. Integritas secara citra partai lebih “solid” karana para pemilih mendukung atau mencoblos partai politik serta calonnya.
  3. Pencalonan perempuan oleh partai politik sebagai anggota legislatif sebanyak 30 %.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
                Pemilu merupakan sarana demokrasi penting bagi negara-negara demokrasi dalam mengukur seberapa besar tingkat demokrasi suatu negara tersebut. Pemilu juga merupakan sebagai alat untuk perubahan sosial dan politik dari suatu negara tersebut, dimana setiap pemilu tersebut yang nantinya menghsilkan sistem sosial politik yang baru seiring terpilihnya legislatif dan eksekutif.
                Sistem pemilu juga merupakan suatu metode, instrumen untuk menerjemahkan jumlah perolehan suara dalam pemilu ke dalam kursi-kursi parlemen dari partai-partai yang memenangkan suara terbanyak. Sistem ini juga yang menjadikan ukuran dari demokrasi atau tidaknya pemilu ini dilaksanakan. Dari sini, bisa dilihat bahwa melalui sistem seperti ini, kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik dalam suatu negara bisa dilihat.
3.2 Saran
                Setiap adanya agenda Pemilu, diharapkan agenda politik tersebut tidak sebagai ajang persaingan untuk memperebutkan kekuasaan antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam politik semata, melainkan diharapkannya pemilu sebagai sarana demokrasi dan kompetisi antara partai politik dengan tujuan demi memajukan bangsa dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
                Sistem pemilu hendaknya tetap mempertahankan aspek proporsional yang terbuka sebagai bentuk penghargaan kita akan prinsip transparansi yang menjadi basis utama penyelenggaraan Negara demokratis. Jika rakyat bisa langsung memilih wakilnya tanpa terbebani oleh partai politik yang mengusungnya, maka pilihan proporsional terbuka tetap harus diterapkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar